Dikelilingi Cewek Cantik, Hotman Paris Sebut Ada 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Bisa Jerat Pengusaha

17 Oktober 2020, 10:44 WIB
Hotman Paris Hutapea /



GALAJABAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut ada 10 pasal pada Undang-undang Cipta Kerja yang dapat menjerat para majikan atau pengusaha.

Salah satunya jika majikan tidak membayar pesangon, maka pengsaua bisa dipenjara 4 tahun.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Domasikan Desain Masjid Seribu Bulan Sabit Untuk Warga Banyumas

Dalam video tersebut, ia bahkan mengaku baru pertama kali melihat undang-undang seperti itu. Dalam sejarah kariernya selama 36 tahun, ia mengaku baru menjumpai undang-undang seperti yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

"Ini Undang-undang pertama yang bisa membuat perdata menjadi pidana," kata Hotman.

Namun ia tak ingin memberikan penilaian terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Keren, Siswi SMK Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Ini menguntungkan siapa? Terserah masyarakat yang menilai," kata Hotman.

 

Sebelumnya, Hotman juga pernah membahas tentang UU Cipta Kerja. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman menanyakan kebenaran akan hukum pidana tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis.

"Bapak Kapolri, apa bila benar isi Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di mana diatur majikan yang melanggar pasal tentang pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat dipenjara sampai 4 tahun penjara?" tanya Hotman Paris seperti dikutip  dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU Cipta Kerja dari Pelajar Hingga Karyawan Swasta

Menurutnya, aturan tersebut merupakan kabar baik bagi para buruh. Sebab buruh tidak akan lagi membawa tuntutan soal pesangon ke pengadilan perburuhan atau ke Mahkamah Agung.

Jika tuntutan dibawa ke dua tempat tersebut akan memakan waktu yang lama.

"Ini berita bagus bagi para buruh. Dia tidak perlu lagi ke pengadilan perburuhan, ke Mahkamah Agung, bisa berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun untuk pesangon," jelasnya.

Hotman menuturkan, jika dengan UU Cipta Kerja tersebut, para buruh hanya tinggal membuat laporan polisi untuk memenjarakan majikannya.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Corona, Yamaha Tak Berniat Turunkan Lorenzo di Aragon

"Sekali LP, laporan polisi, pasti majikan yang konglomerat dari pada di BHT di polisi dia akan bayar pesangon," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman menyarankan agar Kapolri segera membentuk devisi ketenagakerjaan. "Maka Bapak Kapolri, cepat buat divisi ketenagakerjaan," katanya.

"Laporan polisi mengenai pesangon akan jauh lebih banyak dari laporan polisi mengenai Undang-undang ITE," tambah Hotman Paris.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler