Ibu Rumah Jadi Saksi Proyek Fiktif di PT Waskita Karya, Total Kerugian Negara Diduga Rp 202 Miliar

22 Oktober 2020, 12:08 WIB
Gedung KPK /Foto: Kpk.go.id


GALAJABAR - Entah mimpi apa semalam, seorang ibu rumah tangga, Risa Aliyatun Nikmah harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Seperti diketahui, akibat proyek fiktif di PT Waskita Karya, negara dirugikan Rp 202 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi ibu rumah tangga sebagai cara KPK menelusuri aset-aset milik dua tersangka yang bersumber dari proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Menag: Pesantren Jangan Jadi Klaster Covid-19

Nikmah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Sebelumnya, KPK pada Rabu 21 Oktober 2020 juga memeriksa Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014, Rida'i, sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Baca Juga: Badan Intelijen AS Tuding Rusia dan Iran Berupaya Ganggu Pilpres 2020

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU, penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali dikutip galajabar dari Antara.

Pada hari yang sama KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.

Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan. "Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Fikri.

Baca Juga: Diawali Saling Berkirim Surat, Prabowo Bertemu Klaudia Tanner, Ini Isi Suratnya...

Lima tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca Juga: BMKG Catat Gempa Bumi Tiga Kali Guncang Banten Sejak Kamis 22 Oktober 2020 Dini Hari

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler