Kasus Proyek Pengadaan Servis Pesawat di PT DI : Menyeret Pihak Tertentu di Kemensetneg

- 26 Januari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /[email protected]

GALAJABAR - Pengungkapan proyek pengadaan servis pesawat di PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mandalami dugaan adanya penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017, yaitu mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.

Baca Juga: Mencengangkan ! Narapidana Kendalikan Penyelundulan 171 Kilogram Sabu

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT. Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Aerostructure PT. DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT. DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

Sementara isatu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar.

Baca Juga: Besok, Presiden Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Lanjut Melantik Kapolri Baru

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada Jumat (29/1)," ucap Ali dikutip galajabar dari Antara.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT. DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

 Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Satgas Antirentenir Kota Bandung Terima 5.720 Pengaduan, Mayoritas Terjerat Pinjaman Online

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Baca Juga: Yuyu Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Sudah Membusuk

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT. DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah