GALAJABAR – Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi UU ITE saat Rapim TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk dua tim kerja untuk mengkaji UU ITE.
“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, 19 Februari 2021.
Hal tersebut dilakukan karena dirinya mendapat tugas untuk segera menyelesaikan permasalahan UU ITE.
Baca Juga: DPD Partai Golkar Garut, Bantu Sembako untuk Korban Bencana Longsor Cilawu
Masalah tersebut mengandung muatan pembuatan kriteria implementatif agar tidak muncul pasal karet.
Lalu Menko Polhukam akan mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE setelah dikaji oleh tim bentukannya.
Kedua tim yang telah dibentuk mempunyai tugas berbeda. Satu tim akan membuat interpretasi yang lebih teknis.
Selain itu tugasnya memuat kriteria implementasi dari berbagai pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.
Baca Juga: Jelang Arsenal vs Manchester City: De Bruyne Kembali, The Citizens Siap Hancurkan The Gunners