PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Marzuki Alie : Nilai Kebijakan Ini Tidak Untungkan Rakyat Indonesia

- 26 Februari 2021, 07:40 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /Twitter @marzukialie_MA./Dokumentasi PotensiBisnis.com.

Rencana ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada pertumbuhan industri otomotif yang semakin terhambat akibat adanya pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana tersebut akan berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga tahap yakni Maret hingga Mei untuk tahap pertama (100%), Juni hingga Agustus untuk tahap kedua (50%), dan September hingga November untuk tahap ketiga (25%).

Tarif PPnBM ini dimulai dari angka 10% hingga 125%.
Pertama, tarif PPnBM 10% berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas 10 hingga 15 belas orang selain sedan dengan mesin 1.500 cc dan transmisi 4x2.

Kedua, tarif PPnBM 20% berlaku untuk kendaraan selain sedan dengan mesin 1.500 hingga 2.500 cc dan transmisi 4x2 dan 4x4 baik itu dengan mesin diesel maupun non-diesel.

Baca Juga: Cocok untuk Ngemil : Resep Makanan Viral Dimsum Ayam Ala Chef Devina Hermawan

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut harus memiliki double cabin dengan berat maksimal lima ton.

Ketiga, tarif PPnBM 30% berlaku untuk sedan dan station wagon dengan mesin maksimal 1.500 cc dan transmisi 4x4.

Keempat, tarif PPnBM 40% berlaku untuk kendaraan dengan mesin 2.500 hingga 3.000 cc dan transmisi 4x4.

Kelima, tarif PPnBM 50% berlaku untuk kendaraan khusus golf.
Keenam, tarif PPnBM 60% berlaku untuk sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500 cc dan kendaraan khusus salju, pantai, dan gunung.

Terakhir, tarif PPnBM 125% berlaku untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 3.000 cc.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut harus memiliki mesin lebih dari 2.500 cc.
Selain itu, tarif ini juga berlaku untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc. ***

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah