Ferdinand Hutahaean Sebut Miras di Indonesia Sudah Lama Dilegalkan

- 2 Maret 2021, 12:35 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

GALAJABAR - Baru-baru ini publik sedang dihebohkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur pelonggaran investasi bagi industri miras.

Perpres tersebut jelas menuai pro kontra dari banyak kalangan, mulai dari tokoh ulama, tokoh politik hingga masyarakat.

Tak terkecuali, mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi Perpres tersebut.

Dilansir Galajabar dari akun Twitter pribadinya @FerdianandHaean3 pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Miris Pemerintah Legalkan Investasi Miras, Begini Tanggapan Ketua MUI

Ferdinand Hutahaean nampak mendukung kebijakan pemerintah soal legalisasi miras tersebut.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa sebenarnya di Indonesia sudah banyak minuman beralkohol atau miras yang legal diperjual belikan.

Bahkan, Ferdinand Hutahaean menyebutkan miras mudah diperoleh untuk dinikmati.

“Padahal alkohol sdh sejak lama legal di Indonesia,” ucapnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kenapa Warna Lampu Lalu Lintas Cuma Merah, Kuning, dan Hijau? Ternyata Ini Alasannya

“Dan diperjualbelikan ditempat2 tertentu yang dibolehkan,” tambanhnya.

Lebih jauh, Ferdinand Hutahaean pun menyebutkan bahwa mudah didapatkan mulai dari miras yang termurah sampai miras dengan harga jutaan rupiah.

“Mulai dari miras murahan hingga miras jutaan rupiah,” jelasnya.

Menurutnya semua hal yang ada di Indonesia diperbolehkan dan bisa dinikmati.

Baca Juga: Akbar Faizal: Bagaimana dengan Penguasa Wilayah Lainnya yang 'Genitnya' Minta Ampun?

“Semua ada di negeri ini dan legal, boleh dinikmati,” terangnya.

Diakhir cuitannya, Ferdinand Hutahean mengaku aneh jika sekarang masalah miras menjadi perdebatan yang akhirnya menimbulkan keributan.

“Mgp skrg kita ribut soal miras dan industrinya? Aneh!,” tutupnya.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x