Ingatkan Peristiwa 1998, Mahfud MD Tepis Isu Jokowi Inginkan 3 Periode

- 15 Maret 2021, 19:04 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Twitter.com/@PolhukamRI/
GALAJABAR - Di tengah isu yang kian merebak terkait amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis keterlibatan Presiden Jokowi di dalamnya.
 
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju dengan wacana UUD 1945, yang akan diamandemen lagi terkait perubahan periode jabatan menjadi tiga periode.
 
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," tulis Mahfud MD di Twitter @mohmahfudmd pada Senin, 15 Maret 2021.
 
 
Mahfud MD juga menepis kabar yang mengatakan, Jokowi ingin menambah periode jabatannya sebagai presiden, menjadi tiga periode.
 
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD, mengingat pada 2 Desember 2019, Jokowi pernah mengatakan tidak ingin menjabat lagi sebagai presiden, setelah periode kedua jabatannya selesai.
 
Masih dalam cuitan twitter Mahfud MD, Jokowi pernah menuturkan terdapat tiga kemungkinan, jika ada yang mendorongnya menjadi presiden kembali.
 
 
Pertama, Jokowi mengungkapkan ada pihak yang ingin menjerumuskan, jika mendorong dirinya untuk kembali menjabat sebagai presiden.
 
Kedua, ada pihak yang ingin menampar muka Jokowi, jika mendorongnya kembali menjabat sebagai presiden.
 
Kemudian yang terakhir, Jika ada yang mendorongnya menjabat lagi, dipastikan orang ataupun pihak tersebut hanya ingin mencari muka dihadapan Presiden Jokowi.
 
 
Mahfuud MD menuturkan akan tetap konsisten, terhadap ketentuan UUD 1945 yang sekarang masih berlaku, yakni pembatasan jabatan presiden maksimal dua periode.
 
"Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," tulis Mahfud MD.
 
Tak cukup dengan penuturannya di atas, Mahfud MD pun kembali menegaskan pernyataan terkait tepisan kabar amandemen UUD 1945 dan keterlibatan Jokowi, dengan melihat dari sisi sejarah.
 
 
Pembubaran Orde Baru serta melakukan reformasi 1998, merupakan tindakan yang diambil karena masa jabatan presiden pada waktu itu tidak dibatasi.
 
Selain itu, tindakan yang diambil MPR pada waktu itu, dengan membuat amandemen atas UUD 1945, sehingga masa jabatan presiden dibatasi maksimal sejumlah dua periode saja.
 
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud MD.
 
 
Selebihnya, Mahfud MD menyerahkan kepada kewenangan MPR, jika ada usulan amandemen lagi.
 
Menurut Mahfud MD, satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR, dan presiden disitu tidak berwenang.
 
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tambahnya.***
 
Sumber : Twitter @mohmahfudmd 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah