Moeldoko Cs Dilaporkan ke Ombudsman, Partai Demokrat: Sesuai Aturan atau Tidak Sebagai KSP

- 23 Maret 2021, 19:30 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia
Logo Ombudsman Republik Indonesia /ARAH KATA/


GALAJABAR - DPP Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan kubu Moeldoko ke Ombudsman, Selasa, 23 Maret 2021.

"Kami melaporkan dugaan maladminsitrasi dari salah satu petinggi ketum Partai Demokrat versi abal-abal atas dugaan maladminstrasi yang telah dilakukan," ujar salah seorang pengurus Partai Demokrat, Ahmad Usmarwi Kaffah, Selasa, 23 Maret 2021.

"Pastinya sekali lagi sesuai mekanisme aturan yang ada, mudah-mudahan tidak di luar itu. Kami sudah pertimbangkan dengan baik, dan semuanya lengkap. Insya Allah akan segera ditindaklanjuti Ombudsman," ungkap dia.

Baca Juga: Soal Sidang Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie: Para Hakim Lebih Tahu dari Kita

Dalam kesempatan yang sama, pengurus Partai Demokrat lainnya, Taufiqurrahman, mengharapakan kepada Ombudsman agar segera menindaklanjuti laporan ini.

"Ombudsman bisa segera melaksanakan follow up atas laporan kami, sehingga semakin terang ke depan bagi masyarakat."

"Terutama sebenarnya apa yang dilakukan Moeldoko ini, apa sesuai aturan perundang-undangan atau tidak dalam jabatan dia sebagai KSP (Kepala Staf Kepresidenan)," ujarnya.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi, Ahmad Riza Patria: Terlalu Cepat Ya

"Contoh kecil ketika dia menerima telepon dan menyatakan diri sebagai ketua umum. Kami duga itu masih jam kerja jam operasional kantor, itu sedikit saja kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," lanjutnya.

Sementara itu, I Parulian Gultom menyebut tidak dapat menyampaikan secara detail terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kubu Moeldoko.

"Kita bisa sama-sama melihat di media, tayangan yang ditayangkan kubu pertemuan Sibolangit itu juga ada beberapa yang enggak sinkron, yang kami duga sebagai bentuk kebohongan publik, itu salah satu hal."

"Yang lain kami enggak bisa buka di sini, biarlah yang melaksanakan segala prosesnya Ombudsman karena itu sudah kewenangan mereka," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x