GALAJABAR – Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dinilai Kemenkumham belum lengkap dalam memenuhi berkas pendaftaran.
Sehingga membuat Partai Demokrat kubu KLB harus kembali memenuhi persyaratan yang berlaku.
Melihat hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu AHY akan menunggu sikap Kementerian Hukum dan HAM soal nasib penyerahan dokumen KLB.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengharapkan agar Kemenkumham tidak mengabulkan permohonan KLB.
“Kami Partai Demokrat akan tetap fokus pada menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB abal-abal,” katanya di Jakarta, lansir Antara, 25 Maret 2021.
Menurutnya, dokumen dari KLB akan ditolak Kemenkumham karena tidak memenuhi beberapa syarat tertentu.
“Tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan bertentangan dengan konstitusi partai,” ujar Herzaky.
Kubu KLB beberapa waktu lalu menggelar pertemuan di Hambalang, Bogor, hal itu turut ditanggapi oleh Herzaky.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, Pakar: Terdakwa dan Kuasa Hukum Bisa Terancam Pasal Pidana