Moeldoko Cs Tempuh Jalur Hukum, Dosen UIN Jakarta: Tempuh Jalur Normal yang Lebih Beradab

- 5 April 2021, 11:00 WIB
Inisiator KLB Deli Serdang, Darmizal saat menggelar jumpa pers di kediaman Moeldoko.
Inisiator KLB Deli Serdang, Darmizal saat menggelar jumpa pers di kediaman Moeldoko. /

GALAJABAR – Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan bahwa kubunya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk respon mereka atas penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rahmad menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh keadilan sekaligus mengembalikan karakter Partai Demokrat sebagai partai yang modern, terbuka dan demokratis.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Teologi dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saidiman Ahmad mengaku heran dengan respon kubu Moeldoko atas penolakan hasil KLB tersebut.

Menurutnya, Moeldoko cs tidak perlu menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan penolakan tersebut. Hal tersebut disebabkan karena hasil KLB tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Dokter Ini Heran, Kala Covid-19 Bisa Bedakan Mana Nikah YouTuber, Mana Nikah Anak Ulama

Oleh karena itu, Saidiman memberi saran kepada Moeldoko cs untuk melakukan sebuah langkah yang jauh lebih elegan dan beradab.

Langkah yang dimaksud Saidiman adalah dengan menempuh jalur normal. Jalur tersebut dapat dilakukan Moeldoko cs dengan menggelar sebuah kongres untuk mendirikan partai baru.

“Kalau sudah dinyatakan tidak sah, ya udah dong. Tempuh jalur normal: kongres selanjutnya. Lebih beradab,” ujar Saidiman Ahmad yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @saidiman, 5 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menolak pengesahan hasil KLB di Deli Serdang yang menjadikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Polemik Pernikahan Atta dan Aurel, Gus Umar Mendadak Bandingkan Jokowi dan Joe Biden

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah dokumen.

Dokumen yang dimaksud Yasonna meliputi dokumen perihal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB tersebut.

Dengan begitu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih diakui sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres 2020 oleh pemerintah. Namun, Yasonna mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat masalah internal partai ke pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebut, kubunya menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Baca Juga: Fakta Mesin Diesel Lebih Tahan Banjir Dibanding Mesin Bensin

Menurutnya, hal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi sama sekali dalam persoalan internal partai berlambang mercy itu.

Di sisi lain, Rahmad mengaku bahwa hal tersebut tidak dapat menghalangi kubunya untuk menempuh jalur hukum perihal keputusan tersebut. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x