Cuma 5 Menit, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Ponsel

- 14 April 2021, 11:36 WIB
Tak Perlu ke Satpas, Mulai 12 April 2021 Perpanjangan dan Pembuatan SIM Bisa Dilakukan Sembari Rebahan
Tak Perlu ke Satpas, Mulai 12 April 2021 Perpanjangan dan Pembuatan SIM Bisa Dilakukan Sembari Rebahan /ANTARA/Rivan Awal Lingga

GALAJABAR - Kepolisian melalui Korlantas Polri kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Layanan SIM Online ini berlaku untuk pembuatan SIM A maupun SIM C. Dengan adanya inovasi ini, para pemohon pembuatan maupun perpanjangan tidak lagi harus ambil antrian seperti sebelumnya, karena layanan SIM Online ini dapat dilakukan di rumah.

Untuk dapat menikmati layanan SIM Online ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) pada gawai atau HP masing-masing dengan basis iOs atau Android.

Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa, 13 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Permintaan Maaf Luhut Panjaitan, Rocky Gerung: Kepercayaan Masyarakat Akan KPK Sudah Hilang!

Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam hal ini, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Wow! Buka Puasa Ala Sultan Andara, Raffi Ahmad dan Nagita Hidangkan Makanan Lengkap Se-Jakarta

Berikut untuk perpanjangan SIM via Aplikasi online SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas  Polri, AKBP Arief Budiman telah menjelaskan secara detail proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diuji coba beberapa masyarakat.

Baca Juga: Nadya Mustika dan Rizki DA Dikaruniai Anak Pertama, Wajahnya Jadi Sorotan Warganet: Mirip Bapaknya

Salah seorang santri di Pondok Pesantren Jember, Jawa Timur dan seorang tukang ojek di Bali, Denpasar mencobanya.

Namun, pertama-tama, tentunya harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.

Arief menegaskan, digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.

Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x