Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Pengadaan Bansos Covid-19 Sebanyak Rp 32 Miliar Lebih

- 21 April 2021, 20:58 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.*
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.* /ANTARA Foto
GALAJABAR - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) sembako hingga puluhan miliar rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dakwaan kasus korupsi Bansos Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara.

Jaksa juga menyebutkan bahwa suap bansos Coid-19 tersebut diterima melalui dua mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 
Baca Juga: Pemkot Cimahi Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan , Target : Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," ujar Jaksa KPK saat konferensi pers sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Galamedia pada 21 April 2021.

Kronologi aliran suap pengadaan dana bansos Covid-19 pertama, suap dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1.280.000.000.

Kedua, suap dari Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1.950.000.000.
 
Baca Juga: Beda Pendidikan Sejarah Dulu dan Sekarang, Gus Miftah: Dulu Anak-anak Taunya Cut Nyak Dien, Sekarang Taunya Cu

Selanjutnya suap sebesar Rp 29.252.000 jumlah tersebut dari para vendor bansos yang kecipratan paket pengadaan bansos dari Kemensos.

Sehingga total suap tersebut sebesar Rp 32.482.000.000. Dari perbuatannya itu, Juliari Batubara dikenai pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikorjo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya Juliari, dua tersangka lainnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan di sidang secara terpisah karena terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.
 
Baca Juga: Dapati Dirjen Kebudayaan Bela PKI, Mustofa Nahrawardaya Tak Kaget Polemik Terjadi di Kemendikbud

Pemberi suap Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah lebih dulu di sidang dan menjalani tuntutan selama 4 tahun penjara.*** 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x