Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur, Yan Harahap: Apa Mereka Sadar Bahwa itu KLB Abal-abal?

- 4 Mei 2021, 17:50 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram/@yanharahap/

GALAJABAR - Loyalis AHY, Yan Harahap, turut menyoroti perihal gugatan kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat yang dinyatakan gugur.

Yan Harahap mengatakan jika gugatan soal AD/ART Partai Demokrat itu dilakukan kubu Moeldoko terhadap Demokrat pimpinan AHY, usai KLB di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Akan tetapi setelah gugatan tersebut, menurut Yan Harahap, kubu Moeldoko tidak pernah hadir di persidangan sampai tiga kali.

Baca Juga: Indonesia Diambang Bangkrut Seperti Yunani, Jokowi Diminta Belajar dari SBY Soal Penanganan Utang

Hal itu disampaikan Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya, Selasa 4 Mei 2021.

"Mereka yg menggugat, tapi tiga kali sidang mereka tak pernah hadir," ujarnya, dikutip galamedia, Selasa 4 Mei 2021.

Dari tiga kali sidang yang tidak pernah dihadiri kubu Moeldoko itu, membuat Yan Harahap beranggapan bahwa mungkin saja Moeldoko cs sudah sadar akan kesalahannya itu.

Yan Harahap menilai jika kubu Moeldoko yang menggugat soal AD/ART Partai Demokrat itu sudah sadar betul bahwa gugatannya itu memang tidak ada dasarnya.

Baca Juga: Simbol Soliditas, Bupati Bandung Resmikan Pos Terpadu 3 Pilar Kamojang

"Mungkin mereka sadar bhw gugatan itu memang tdk ada dasarnya," katanya.

Lebih lanjut, Yan Harahap mempertanyakan sekaligus menyindir kubu Moeldoko dengan mengatakan apakah mereka sadar bahwa KLB yang dilakukannya itu merupakan abal-abal.

"Apakah mereka jg sadar bahwa mereka hanya KLB ‘abal2’," lanjutnya.

Seperti diketahui, gugatan kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Qunut, FPI, HTI hingga HRS Disebut Jadi Pertanyaan Tes KPK, Said Didu: Negara Mau Dibawa ke Mana?

Keputusan Majelis Hakim menggugurkan gugatan tersebut, dikarenakan kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang sampai tiga kali.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x