Demi Dapatkan Kuota Haji, Pemprov Aceh Sudah Siapkan 2 Opsi Ini, Apa Aja ya?

- 10 Juni 2021, 14:16 WIB
Bardan Sahidi, Politisi PKS asal Aceh Tengah, kini menjadi Ketua Komisi Banleg DPR Aceh.
Bardan Sahidi, Politisi PKS asal Aceh Tengah, kini menjadi Ketua Komisi Banleg DPR Aceh. /Bardan Sahidi

GALAJABAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengaku jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah menyiapkan dua opsi untuk mendapatkan kuota haji khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

Bardan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar survei ke Kementerian Agama sebelum Pemprov Aceh mengimplementasikan dua opsi tersebut.

Opsi yang pertama adalah dengan mendapatkan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Kritik Soal Pajak Sembako, Anggota DPR: Tingkat Kemiskinan Bertambah, Kok Kebutuhan Pokok Mau Dipajakin?

Walaupun begitu, Bardan mengaku jika pihaknya masih memformulasikan jumlah kuota haji khusus yang akan diajukan ke Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk jumlahnya, hingga saat ini kami masih mencari formulasi yang tepat untuk kuota haji khusus,” ucap Bardan yang dikutip Galajabar dari berbagai sumber, Rabu 9 Juni 2021.

Sementara opsi yang kedua adalah dengan meminta kuota haji khusus kepada Kementerian Agama yang kemudian permintaan tersebut langsung disampaikan ke Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Lagu Pengantar Tidur Ibu (Chapter 36)

“Kedua opsi tersebut sebenarnya sudah disediakan oleh Kementerian Agama,” imbuhnya.

Kemudian Bardan memaparkan bahwa kuota haji khusus itu berada di luar kuota haji nasional.

“Untuk kuota haji khusus itu di luar dari kuota haji nasional yang nantinya akan dibagikan langsung oleh pemerintah,” paparnya.

Menurutnya, kuota haji khusus itu sedang diupayakan Pemprov Aceh dengan menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Aceh atau Qanun No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Soroti Dana Haji 2021, Rizal Ramli Mengaku Dapat Amanat Urus Dana Haji : APBN Saja Kagak Aman

Di samping itu, Bardan juga menuturkan bahwa penerbitan Qanun tersebut ditujukan untuk mempersingkat waktu tunggu jemaah haji asal Provinsi Aceh.

Menurutnya, apabila kuota haji itu sudah didapat, maka akan segera dilakukan proses pembentukkan Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA).

“Jika jemaah haji Aceh dapat berangkat, maka di dalam Qanun tersebut diperintahkan untuk bentuk BPHA,” jelasnya.

Baca Juga: Tagar #RezimBangkrut Menggema Usai Kebijakan Sembako Kena PPN, Netizen : Detik-detik Kehancuran Negeri

Walaupun begitu, menurut Bardan, Qanun tersebut masih harus melewati proses pendaftaran dan pengoreksian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk Qanun itu, kami masih nungguin nomor pendaftarannya,” pungkasnya. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x