RT Zona Merah di Jawa Barat Wajib Memiliki Satu Orang Untuk Tracing, Jika PPKM Mikro Darurat Diberlakukan

- 1 Juli 2021, 06:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers via konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, 30 Juni 2021./Foto: Yogi P/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers via konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, 30 Juni 2021./Foto: Yogi P/Biro Adpim Jabar /

GALAJABAR - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang rencananya diberlakukan 2-20 Juli 2021 diberlakukan, Rukun Tangga (RT) yang berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi diwajibkan memiliki satu orang untuk melakukan tracing.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, saat PPKM Mikro Darurat berlaku, Rukun Tangga (RT) yang berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi diwajibkan memiliki satu orang untuk melakukan tracing.

"Rencananya akan ada 700 RT di Jabar yang sedang dianalisis apakah efektif menahan penularan COVID-19. Setiap RT wajib memberi satu nama pelacak COVID-19," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers secara daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Juli 2021: Andin Terpuruk, Al Janji Akan Balaskan Dendamnya ke Elsa

"Kami akan latih pelacak COVID-19 tingkat RT ini agar cepat berkoordinasi untuk melakukan pelacakan dan pengetesan ketika ada kasus covid di daerahnya," imbuhnya.

Selain menyiapkan ruang isolasi terpusat di desa maupun kelurahan, Pemda Provinsi Jabar intens memperkuat pusat isolasi nonrumah sakit.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.

Kemudian, pusat pemulihan bagi pasien COVID-19 yang akan sembuh setelah mendapat penanganan dan perawatan di rumah sakit terus diperkuat.

Baca Juga: Kena Somasi Gara-gara Sebut 'Orang Gila' hingga Didesak Hapus Konten, Deddy Corbuzier Minta Maaf

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x