Tes PCR jadi Syarat Naik Pesawat, Politisi Partai Demokrat Geram: Rakyat Kok Dijadikan Ladang Bisnis?

- 23 Oktober 2021, 15:05 WIB
ilustrasi PCR
ilustrasi PCR /Ari Welianto



GALAJABAR - Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti kebijakan pemerintah soal tes PCR menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat.

Seperti yang diketahui, kini kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mengalami penurunan selama 13 pekan berturut-turut.

Melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, politisi Partai Demokrat tersebut nampak menyoroti pendapatan yang bisa dikumpulkan dar hasi tes PCR.

"Andai 100ribu penumpang pesawat perhari X Rp500rb test PCR," cuit Yan Harahap dilansir Galamedia dari @YanHarahap pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Berarti Rp50 Miliar per hari, Rp1,5 Triliun per bulan," sambungnya.

Baca Juga: Smartphone Murah Terbaik Tahun 2021: Ada Realme, Samsung, Oppo hingga Vivo

Tak berhenti disitu, Yan Harahap nampak menyayangkan sikap pemerintah yang dinilainya 'memoroti' penghasilan rakyat.

"Lumayan buat nyicil utang!," ucapnya.

"Tapi, rakyat kok dijadikan ladang bisnis?" sambungnya.

Sebelumnya, Tokoh NU, Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar turut menanggapi perihal kebijakan pemerintah tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuann75, Tokoh NU tersebut mengatakan bahwa tidak semua penumpang pesawat atau pelaku perjalanan udara merupakan orang kaya.

“Orang yg naik pesawat blm tentu semua kaya,” kata Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarHasibuann75 pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Tahan Dihujat, Rachel Vennya Pilih Non-Aktifkan Akun Instagram Pribadinya

Dalam unggahannya, Gus Umar lantas mempertanyakan mengapa para pelaku perjalanan udara diharuskan memberikan keterangan tes PCR, terlebih dikatakan Tokoh NU tersebut mereka sudah melakukan vaksin sebanyak dua kali.

“Knp musti dibebani dgn PCR klu sdh vaksin dua kali?,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hasil tes PCR digunakan sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid test antigen.

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen,” ujar Prof Wiku.

Tak berhenti disitu, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Baca Juga: TERUNGKAP! Denis Ternyata Sering Hubungi Irvan! Spoiler Ikatan Cinta 23 Oktober 2021

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Baca Juga: TER-UPDATE 25 Kode Redeem FF 23 Oktober 2021, Ada Skin Rare dan Senjata Keren

Adapun keputusan mengenai aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri ini dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan lintas sektor dan sudah termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x