3 Alasan Penting Vaksin Booster dari Sisi Kesehatan, Kenali juga 5 Jenis Vaksin Ketiga Ini

- 13 Januari 2022, 11:18 WIB
 Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay.com/Wir Pixs

Sementara dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan dapat mencegah kemunculan gelombang baru. Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 13 Januari 2022, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang

"Sebagaimana PPKM leveling yang ditetapkan dengan prinsip, jika kasus semakin Terkendali, maka aktivitas masyarakat dapat semakin lebih produktif," lanjutnya.

Vaksinasi booster sendiri, telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan pada pada Agustus 2021 lalu. Kemenkes memprioritaskan kepada tenaga kesehatan atas dasar alasan kegawatdaruratan akibat invasi varian Delta. Dan perluasannya saat ini telah mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin.

Badan POM sendiri terkait vaksin booster telah bekerjasama dengan Komite Penilai Vaksin Covid-19, berbagai asosiasi dan ITAGI telah menyasar orang dewasa usia 18 tahun keatas sebagai sasaran selanjutnya.

Untuk upaya Vaksinasi lanjutan ini dapat dilakukan dengan jenis vaksin yang sama (homolog) atau dengan pemberian vaksin yang berbeda dari yang disuntikkan sebelumnya (heterolog).

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Kabir, Al Hafidz, Al Muqit, Hanya Allah yang Memberi Kecukupan dan Rezeki Hamba-Nya

Dari hasil kajian Badan POM, EUA diberikan kepada 5 jenis vaksin untuk booster. Yaitu yang disuntikkan secara homolog diantaranya Coronavac, Pfizer dan AstraZeneca. Dapat disuntikkan secara homolog dan heterolog yaitu Moderna, dan Zifivax yang secara heterolog.

"Saat ini terdapat pula beberapa jenis vaksin yang sedang menjalani uji klinis vaksin. Dan dalam waktu beberapa hari kedepan akan diputuskan pula EUA-nya dengan tujuan menambah suplai dosis vaksin booster," lanjutnya.

Nantinya vaksin booster akan diberikan secara gratis dengan beberapa skema pemberian oleh pemerintah, mitra badan hukum atau badan usaha.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x