329 WNI Ajukan Kehilangan Kewarganegaraan: Ini Alasannya, Sepele tapi Cukup Geleng-geleng Kepala

- 12 April 2022, 14:09 WIB
Ilsutrasi: 329 WNI Ajukan Kehilangan Kewarganegaraan: Ini Alasannya, Sepele tapi Cukup Geleng-geleng Kepala
Ilsutrasi: 329 WNI Ajukan Kehilangan Kewarganegaraan: Ini Alasannya, Sepele tapi Cukup Geleng-geleng Kepala /PIXABAY/mohamed_hassan


GALAJABAR - Ada sekitar 329 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang te di 2019.

Selanjutnya, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan, sebutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kecam Kekerasan ke Ade Armando: Apapun Ekspresi Argumentasinya, Jangan Bawa Kekerasan!

Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.

Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.

Baca Juga: Kemenag Sedang Hitung Biaya Haji Tahun 2022, Hilman: Kemungkinan Komponen Biayanya Turun, Ini Hitungannya

Jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022.

Berdasarkan survei, Baroto mengatakan sejumlah alasan WNI yang memilih keluar atau melepaskan kewarganegaraannya ialah pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu. ***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x