Bakar Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

- 2 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi membakar sampah.
Ilustrasi membakar sampah. /Pixabay/Mustafa Kılıç

"Sejauh ini belum ada sanksi denda kita baru berikan peringatan saja," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah