Bakar Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

- 2 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi membakar sampah.
Ilustrasi membakar sampah. /Pixabay/Mustafa Kılıç

Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.

Baca Juga: Begini Versi Tito Karnavian Cara Menekan Korupsi ASN

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500.000.

"Kita tidak langsung berikan denda. Kita berikan peringatan dahulu, kita berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi," jelas dia dikutip Galajabar dari Antara.

Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihak akan menjatuhkan sanksi denda tersebut.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Minta Semua Anggaran Terkait dengan Food Estate di Kementan Ditahan

Beberapa diantaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan.

"Biasanya di kecamatan itu karena banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah," jelas dia.

Namun demikian, dia memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan pihaknya kepada warga di kecamatan tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah