Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Host Piala Dunia U-20, Erick Thohir Dipuji, Ganjar dan Wayan Koster Dibully
Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas JPU.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: RESMI! Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Baca Juga: Jadwal Imsak RAMADHAN 2023 JAKARTA, SEMARANG, YOGYAKARTA dan SURABAYA Kamis 30 Maret 2023
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.