Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Perintahkan Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas

- 30 Maret 2023, 14:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas. /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x