Harus Waspada Meski Sudah Menang, Polda Bali Kini Hadapi Praperadilan Diajukan Istri Hakim Ketua PN Parigi

- 20 Juni 2023, 16:18 WIB
Proses persidangan praperadilan di PN Denpasar sebagai pemohon adalah istri hakim PN Parigi
Proses persidangan praperadilan di PN Denpasar sebagai pemohon adalah istri hakim PN Parigi /GalaJabar

GALAJABAR - Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Selasa 20 Juni 2023.

Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC. Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah dilakukan sidang marathon selama seminggu mulai Senin 12 Juni 2023.

"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: PILU Kisah Janda Anak 2 Perjuangkan Merek Dagang Usaha Makanan Ringan yang Diduga Dirampas Istri Pejabat

Dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan di PN Denpasar dengan pemohon Ny. OH. Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.

"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak," ujarnya.

Imam Ismail juga tentu saja menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH, tidak menjadi putusannya berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.

Sementara itu, kuasa hukum Teni, F.E. Abraham menyatakan putusan yang dibacakan Selasa hari ini adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial, karena pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang sidangnya baru berjalan.

"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x