Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan, Miliki Peran Penting Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

- 26 September 2023, 10:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan rakornas pengawasan ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan rakornas pengawasan ketenagakerjaan /



GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, membuka secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan, yang bertema "Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat untuk Indonesia Maju," di Jakarta, Senin 25 September 2023 malam.

Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan yang digelar secara hybrid ini, berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 September 2023.

Menaker Ida menyampaikan, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran yang Penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Beri Penghargaan kepada 86 PNS Purna Tugas

"Pengawas ketenagakerjaan tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, bekerjalah dengan luar biasa disertai berbagai inovasi maupun terobosan," kata Menaker Ida dalam sambutannya.

Ida Fauziyah mengatakan, pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan pelindungan kepada pekerja/buruh dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi.

Ia menyebut, berbagai isu ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, Anak Buah Kapal (ABK) kemaritiman, TKBM, dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan.

"Terobosan-terobosan agar terus
dikembangkan oleh pengawas ketenagakerjaan, supaya layanan perlindungan ketenagakerjaan dapat lebih luas dan akuntabel," ujar Menaker Ida.

Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan, meliputi: Norma100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAPKerja; Posko THR, khusus untuk layanan pemberian THR keagamaan; penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan pada perkebunan kepala sawit; aplikasi pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan; dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang
responsive gender.

Baca Juga: 12 Makanan atau Minuman Paling Sehat di Dunia, Kaya Nutrisi Rendah Kalori dan Miliki Manfaat Kesehatan

Selain memberikan apresiasi, Menaker juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya dituntut mempunyai keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan serta hak asasi manusia.

"Pengawasan ketenagakerjaan harus peka terhadap perubahan demi pelayanan terbaik  pelindungan ketenagakerjaan," imbuh Ida Fauziyah.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengungkapkan, Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempererat soliditas dan solidaritas pengawas ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

"Melalui Rakornas ini, kami berharap soliditas dan sinergitas antar stakeholders dapat terwujud," ucap Dirjen Haiyani.

Baca Juga: Perbedaan Makanan Jepang dan Korea Selatan, Simak Makanan Populer dari Kedua Negara

Pada Rakornas ini, Menaker Ida juga meluncurkan Buku Panduan Sensitif dalam Pengawasan Ketenagakerjaan dan Aplikasi Sistem Perlindungan Pekerja Perempuan, serta pemberian penghargaan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023, antara lain Disnakertrans Jawa Barat;  Sumatera Barat; Kepulauan Riau; Jawa Timur; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Tengah; Bengkulu; Kalimantan Barat; Riau; Sumatera Selatan; Sulawesi Selatan; Direktorat Bina Pemeriksaan Kemnaker; Bareskrim Mabes Polri; Polresta Bandara Soekarno Hatta; Bareskrim Polda Jawa Timur; Reserse Kriminal Polres Tulungagung; Kejaksaan Agung; Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;  Tulungagung; dan Kejaksaan Negeri Tangerang.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x