"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," ujar Teguh.
Hal lain yang disoroti Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya adalah tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja. ***