5 Waktu dalam Membayar Zakat Fitrah, Adapun Waktu yang Diharamkan, Jangan Sampai Telat

15 April 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi - freepik.com /ChakriPixmaker/

GALAJABAR - Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam yang harus dibayarkan, arena zakat merupakan bagian dari rukun islam ke 4. Adapun zakat yang harus dibayarkan selama bulan ramadhan adalah zakat fitra.

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Harga Sembako di Kabupaten Bandung Jawa Barat Stabil Jelang Lebaran 2023

Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Walikota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Tentunya dalam menunaikan zakat fitrah terdapat waktu pembayaran yang harus diketahui oleh umat Islam. Karena terdapat waktu yang diharuskan hingga waktu yang diharamkan dalam membayar zakat.

Oleh karenanya terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan jangan sampai melewati batas waktu dalam menunaikan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim.

Allah subhanahu wa ta'ala pernah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 110 yang artinya: "Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Terdapat 5 waktu dalam menunaikan zakat fitrah mulai dari yang diwajibkan hingga dengan yang diharamkan. Berikut merupakan penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah:

Baca Juga: Ema Sumarna jadi Walikota Bandung Usai Yana Mulyana Kena OTT KPK?

Wajib: Zakat fitrah wajib dibayarkan mulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri

Sunnah: Zakat fitrah dibayar sebelum dimulainya shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri

Mubah: Zakat fitrah boleh dibayar mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan

Makruh: Zakat fitrah dibayar setelah shalat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada hari raya Idul Fitri

Haram: setelah matahari tenggelam pada hari raya Idul Fitri, zakat fitrah haram hukumnya dibayarkan

Dari kelima waktu tersebut terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat, ya ini waktu sebelum berangkat shalat Idul Fitri sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis HR Tirmidzi:

Baca Juga: 50 Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Bandung Jelang Lebaran 2023

Baca Juga: Antipasi Pencurian, Kapolri Minta Warga Lapor Petugas Jika Mudik Lebaran Tinggalkan Rumah

"Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Jika zakat fitrah dibayarkan pada waktu yang diharamkan yakni tenggelamnya matahari di hari raya Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak dapat dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler