Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya

- 16 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya.
Ilustrasi Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya. /freepik.com/ /

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Rekomendasi 3 Toko Oleh Oleh Bandung, Wisata Kuliner Legendaris Saat Mudik Lebaran 2023

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama di antaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya. Setelah dikonversikan dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat sudah ditentukan.

Dari besaran zakat fitrah 2023 tersebut, wilayah Bekasi, Depok dan Bogor menjadi yang lebih tinggi dari daerah lainnya. Penetapan ini sudah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat atau Baznas Jabar.

Penetapan besaran zakat fitrah sudah dituangkan Baznas Jabar melalui Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023.

Daftar besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat:

- Baznas Jawa Barat Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x