Masa Beringas, Bakar Ban Bekas di Depan Kantor Kejati Jabar, Tuntut Kejari Cirebon Dilengserkan

3 Agustus 2023, 15:24 WIB
Massa membakar ban dan memblokir jalan saat unjurasa di depan Kejati Jabar pada Kamis 3 Agustus 2023 /DeskJabar

GALAJABAR - Puluhan pengunjukrasa beringas membakar ban bekas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada Kamis 3 Agustus 2023.

Selain membakar ban bekas, pengunjukrasa juga melakukan aksi pasang spanduk di Pagar Kejati Jabar dengan bertuliskan agar Kejati segera mencopot Kepala Kejari Cirebon yang dinilai gagal untuk memberantas korupsi.

Kemudian aksi mereka, setelah bakar ban bekas juga melakukan orasi dan juga sempat memaksa untuk masuk ke Gedung Kejati yang dijaga ketat kepolisian.

Baca Juga: Dorong Promosi Pariwisata, Disparbud Jawa Barat Lakukan Peningkatan Kapasitas Kehumasan dan Publikasi

Massa tersebut datang dari Cirebon, sejak kedatangan mereka di depan kantor Kejati memblokir jalan dengan memarkir mobil komando di tengah jalan persis di depan Gedung Kejati Jabar sehingga polisi pun merekayasa jalur dan di Jalan RE Martadinata Kota Bandung tepat di depan gedung Kejati Jabar tidak boleh dilalui Kendaraan.

Agus Satria selaku koordinator aksi menyatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga Cirebon atas penanganan korupsi yang gagal. Sehingga laporan yang selama ini dilakukan tidak ditindaklanjuti.

"Kami minta Kejati Jabar turun tangan atas penuntasan kasus ini, makanya kami mendampingi warga Cirebon untuk menyuarakan aksi unjukrasa di depan kejati," ujar Agus Satria yang juga aktivis anti korupsi Jawa Barat saat diminta komentarnya terkait aksi unjurasa tersebut.

Dari Cirebon dimotori oleh Ketua DPC MGP Cirebon Nanang Kalnadi, Ketua DPP Hankam MGP Denny Obenk dan puluhan pengunjukrasa yang datang dari Cirebon.

Kasus tersebut juga sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Jabar, yakni soal dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Agus Satria menyebutkan dugaan korupsi dengan modus operandi dilakukan adanya kongkalingkong dengan oknum anggota dewan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di BRI Bandung Disidangkan, Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan

Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Dari catatan nya, ternyata banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.

Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang.Pejabat pengadaan telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagia pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.

Peserta lelang telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar.
Perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha.

Dari itulah, berdasarkan data diatas, Nanang menduga pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Setelah Raih Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live, dr. Richard Lee Ternyata Punya Kisah Hidup yang Inspiratif

Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Pejabat pengadaan dan PPK telah melanggar peraturan KPPU.

Pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR.
Agus Satria pun mengancam akan terus melakukan aksi dan bila tidak ditanggapi juga akan menginap camping di depan Kejati Jabar. "Kami minta Kejati menerima aspirasi ini dan segera menindaklanjutinya," ujarnya.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler