Muhammad Farhan Minta Platform Jangan Injak Kedaulatan RI dan Segera Daftar PSE

3 Agustus 2022, 17:56 WIB
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan./dok. IST /

GALAJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia mengeluarkan kebijakan tegas terkait dengan Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).

Kemenkominfo pun gencar menertibkan platform nakal dan mendorong mereka untuk segera mendaftarkan ke PSE.

Terbaru, Kemenkominfo mengeluarkan ultimatum kepada platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia.

Saat ini, tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang buluh.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan ikut angkat bicara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Saksi yang Dihadirkan KPK Akui Tak ada Perintah Suap dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Ia pun memperingatkan para platform tersebut jangan main-main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," tutur Farhan dalam keterangan persnya, Rabu 3 Agustus 2022.

Farhan memastikan Indonesia tak segan bakal menutup platform yang tak ingin mendaftar bahkan tak menganggap imbauan Kominfo.

"Ketidak patuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE.

Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi.

Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara HUT RI atau 17 Agustus Paling Bermakna, Cocok untuk Sekolah dan di Kantor Desa

"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," ujarnya.

"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," lanjut mantan presenter ini.

Pria berkaca mata itu menilai, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat, arus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.

"Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.

Pihaknya mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.

"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak - nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler