Temukan Kode 55, Polisi Dalami Dugaan Adanya Pelaku Lain Terkait Sabu 201 Kg di Petamburan

- 23 Desember 2020, 05:43 WIB
Polisi mengamankan seorang pelaku pembawa sabu-sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Polisi mengamankan seorang pelaku pembawa sabu-sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). / Antara/Asep Firmansyah

GALAJABAR -  Polisi mendalami dugaan adanya pelaku lain dari pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020 malam.

Termasuk mendalami kode "55" yang tertera di bungkusan sabu.

Pada kasus ini, polisi telah menahan 11 orang termasuk seorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru. Yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa Tengah Malam.

Baca Juga: Kadishub KBB: Tidak Ada Hari Libur Bagi Petugas Dinas Perhubungan

"Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi."

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta.

Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Baca Juga: Waspada ! Ganja Berbentuk Susu Bubuk Cokelat

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.

"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih mengembangkan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, 11 pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut.

Baca Juga: Istri Mantan Menteri Kelautan Diperiksa KPK, Mengaku Tandatangani Penyitaan Barang

Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap Yusri.

"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah."

"Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: WHO Peringatkan Kemunculan Varian Baru Covid-19 yang Lebih Menular

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x