Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Perizinan di Kota Cimahi

- 24 Februari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /PMJ News


GALAJABAR - Kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 terus berlanjut, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin.

Dindin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

"Dindin kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Anies, Ganjar, dan RK: Banjir Dijadikan Momen Kebencian Politik

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 juga sebagai saksi untuk tersangka Ajay. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk tersangka Ajay, KPK baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Ajay.

Baca Juga: PEDAS !! Harga Cabai Rawit di Pasar Ciroyom Kota Bandung Tembus Rp100.000 Per Kg

Halaman:

Editor: Digdo Moedji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x