PKS Sebut Terpilihnya Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Langgar UU Partai dan Lecehkan Hukum

- 8 Maret 2021, 09:11 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera sebut KLB dan hasilnya melanggar UU Partai Politik dan melecehkan hukum.
Politisi PKS Mardani Ali Sera sebut KLB dan hasilnya melanggar UU Partai Politik dan melecehkan hukum. //Instagram/@mardanialisera

“Ini praktik buruk bagi demokrasi, karena membangun partai politik itu pekerjaan super berat tapi dengan mudahnya berpindah kepengurusan, jadi ada dua kepengurusan,” kata Mardani.

Dia pun menyebutkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah dilecehkan.

“Bentuk pelecehan hukum karena UU Partai Politik sudah mengatur sedemikian rupa,” tutur politisi PKS tersebut.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko merupakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang saat ini masih aktif menjabat.

Baca Juga: 5 Kota dengan Biaya Hidup TERMURAH di Indonesia Nomer 4 Tak Disangka!

Mantan Panglima TNI periode 2013-2015 tersebut menjadi bahan perbincangan ketika terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Dia menjadi Ketum Partai Demokrat periode 2021-2025 setelah diumumkan hasil voting oleh Jhoni Allen sebagai Pimpinan Sidang KLB.

Sebelumnya, Moeldoko pernah menjadi Dewan Pembina DPP Partai Hanura pada 2016 pasca dirinya pensiun dari kemiliteran.

Kemudian pada 2017, dia diangkat menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura hingga 2018.

Baca Juga: 8 Maret 2021 Perayaan Hari Perempuan Internasional, Ternyata Ini Sejarahnya

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x