Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD : Pemerintah Menagih Aset BLBI Sebesar Rp108 T

- 9 April 2021, 10:01 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T.”, tulis beliau.

Mahfud MD juga membahas masalah Syafruddin Tumenggung (ST). Ia menjelaskan keterkaitan ST dengan kasus BLBI.

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana.”, tulisnya.

Mahfud MD memaparkan jika KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, sayangnya PK itu tak diterima oleh MA.

Baca Juga: Alice dan Dua Pasukan Negeri Ajaib (Chapter 13)

“KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres.”, tulis beliau mengakhiri cuitan.

Keputusan Presiden (Kepres) yang dimaksud adalah Kepres no. 6 tahun 2021 mengenai Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.***

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah