Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD : Pemerintah Menagih Aset BLBI Sebesar Rp108 T

- 9 April 2021, 10:01 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

GALAJABAR – Salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali heboh.

Nama Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan para politisi dan rakyat.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta.

Baca Juga: Geram dengan Pernyataan HNW Soal Perppu Terorisme, Dewi Tanjung: PKS Terganggu ya?

Seperti yang kita ketahui, SP3 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini sempat membuat heboh masyarakat.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan masalah SP3 tersebut menjadi riuh adalah konsekuensi dari MA.

“Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana.”, tulis Mahfud MD melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menagih dan memburu asset-aset terkait kasus BLBI.

Baca Juga: 7 Presiden ‘Termiskin’ di Dunia Buat Kita Mengerti Arti Pemimpin Sebenarnya!

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x