Kasus Munarman Masuki Babak Baru, Densus 88 Akan Periksa HRS Karena Berkas Dinilai Belum Lengkap

- 13 Juli 2021, 07:49 WIB
Kasus Munarman masuki babak baru, Densus 88 akan Periksa HRS.
Kasus Munarman masuki babak baru, Densus 88 akan Periksa HRS. /

GALAJABAR – Kasus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah memasuki babak baru.

Terkini, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah mengirim perkara kasus dugaan terorisme yang menjerat namanya pada Rabu, 7 Juni 2021. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, berkas tersebut masih belum lengkap.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah menerima pengembalian berkasnya.

“Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Juli 2021: Al Cari Bukti ke Sumarno, Nino Tes DNA Reyna

Ahmad menjelaskan, kini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus Munarman. Termasuk yang akan ditambahkan yaitu, meminta keterangan saksi dari eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan petinggi lainnya.

“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas,” jelasnya.

Usai pemeriksaan selesai dilakukan, maka penyidik akan segera mengirim berkas perkara Munarman pada pihak JPU.

Jikalau sudah dirasa lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yaitu, penyerahan barang bukti dan tersangka kasus.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x