Mau Lakukan Perjalanan di Masa Nataru Gunakan Kereta Api? Ini Aturan Baru yang harus Dipenuhi

- 17 Desember 2021, 09:18 WIB
Penumpang ketera api harus ikuti aturan baru.
Penumpang ketera api harus ikuti aturan baru. /PT KAI/

- Dosis vaksin pertama minimal. Jika belum divaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen Test 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Desember 2021: Roni, Alya dan Kevin Hancurkan Ultah Dewa

3. Calon penumpang di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada orang tua atau pendamping untuk mempersiapkan tes RT-PCR dengan memperhatikan jadwal keberangkatan.

“Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ujarnya.

KAI juga menghimbau kepada penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yaitu 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan segala persyaratan.

Baca Juga: VIRAL! Antrean Orang yang Baru Pulang dari Luar Negeri Hendak Karantina di Rusun Pasar Rumput

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah