Mau Lakukan Perjalanan di Masa Nataru Gunakan Kereta Api? Ini Aturan Baru yang harus Dipenuhi

- 17 Desember 2021, 09:18 WIB
Penumpang ketera api harus ikuti aturan baru.
Penumpang ketera api harus ikuti aturan baru. /PT KAI/

GALAJABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap akan mengoperasikan kereta Api di masa libur Natal dan tahun baru 2021.

Meski demikian KAI tetap mengingatkan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Desember 2021 menuturkan, periode Angkutan Nataru 2021/2022 akan dimulai pada 17 Desember 2021- 4 Januari 2022 atau berlangsung selama 19 hari.

Aturan baru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

Baca Juga: KAI Bandung Operasikan 1.539 Saat Nataru, Rute Favorit Arah Jawa Tengah dan Timur

1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun

- Dosis Vaksin Wajib Lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika tidak lengkap atau karena alasan medis, tidak dapat melakukan
perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen Test 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang berusia 12 hingga 17 tahun

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x