GALAJABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap akan mengoperasikan kereta Api di masa libur Natal dan tahun baru 2021.
Meski demikian KAI tetap mengingatkan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Desember 2021 menuturkan, periode Angkutan Nataru 2021/2022 akan dimulai pada 17 Desember 2021- 4 Januari 2022 atau berlangsung selama 19 hari.
Aturan baru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
Baca Juga: KAI Bandung Operasikan 1.539 Saat Nataru, Rute Favorit Arah Jawa Tengah dan Timur
1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun
- Dosis Vaksin Wajib Lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika tidak lengkap atau karena alasan medis, tidak dapat melakukan
perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen Test 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang berusia 12 hingga 17 tahun