Menpan RB Tjahjo Kumolo Sampaikan Permintaan Maaf, PNS Kembali 'Menderita' di Tahun Ini

- 24 Maret 2021, 16:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemendagri.go.id

GALAJABAR - Di hadapan anggota dewan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar buruk bagi pegawai negeri sipil (PNS).

”Mohon maaf, tahun ini untuk usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja PNS kami hentikan dulu,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo pada rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu, 24 Maret 2021.

Diakuinya, hingga saat ini masih banyak kementerian/lembaga dan pemda yang besaran tunjangan kinerjanya baru 50 sampai 60 persen.

Baca Juga: PPATK Dituding Diskriminatif saat Blokir Rekening FPI, Arsul Sani: Di Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya Tidak

Disebutkan, hal itu memerlukan pengajuan ke Kemenpan RB untuk mendapatkan kenaikan menjadi 80 sampai 100 persen.

Tjahjo juga memahami tunjangan kinerja alias tukin sangat diharapkan PNS untuk membantu pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih gaji PNS tidak mungkin naik sehingga yang diharapkan hanya tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

Baca Juga: Bencana Hidrometeoroligi di Indonesia Cenderung Meningkat, BMKG Serukan Penyelamatan Laut

Sayangnya, kata Tjahjo, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani, usulan kenaikan tukin dihentikan sementara.

“Jadi Bu Menkeu bilang anggaran tahun ini difokuskan dulu untuk penyediaan infrastruktur kesehatan, bansos, dan lainnya yang urgen,” ungkapnya.

Meski begitu, ia berharap usulan kenaikan tunjangan kinerja ini bisa dibuka kembali tahun depan.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Sabang, Banda Aceh Bergetar

Hal itu tentunya bakal disesuaikan dengan kondisi keuangan negara tahun depan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x