KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Dinas Azis Syamsuddin

- 29 April 2021, 10:58 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Empat lokasi tersebut, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tertangkapnya Munarman Dibanjiri Karangan Bunga, Rocky Gerung: Itu Jelas Bunga yang Provokatif

Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.

Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Baca Juga: Terbongkar! Pejabat DKI Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Buahnya Saat Jam Kantor

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Ia meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Dewa Gagal Dapatkan Informasi Tentang Adhi, Bu Nawang Kritis

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Terbaru Kemensos 2021, Begini Cara Aksesnya

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x