Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Anggota DPR: Kenapa Buzzer Dibiarkan Bebas Kebal Hukum?

- 27 Agustus 2021, 20:02 WIB
Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). /ANTARA/Laily Rahmawaty/
GALAJABAR - Beberapa waktu lalu publik dibuat geram dengan pernyataan YouTuber Muhammad Kece yang dinilai telah menistakan agama Islam.

Atas dasar itu, Polri kemudian menangkap Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Bersamaan dengan itu, Polri juga diminta untuk menangkap Yahya Waloni.

Diketahui bahwa Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni.
 
Baca Juga: Dapat Rp100 Ribu Per Jenazah, Bupati Jember Berikan Penjelasan: Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

Yahya ditangkap kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama melalui Injil. Selain itu, ia juga dilaporkan karena sudah menyebarkan ujaran kebencian berlatar SARA.

Ustadz yang diketahui adalah seorang mualaf itu juga mengatakan bahwa semua Firman Tuhan adalah palsu.

Selain itu, ia menilai bahwa ibadah Minggu yang dilakukan oleh umat Kristen adalah omong kosong.
 
Baca Juga: Belasan Ribu Bansos di Kabupaten Bandung Gagal Salur

Kabar penangkapan Yahya Waloni pum dibenarkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Iya benar (ditangkap)," kata Brigjen Rusdi dalam pernyataannya pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Berdasarkan informasi, penangkapan Yahya Waloni berlangsung pada Kamis 26 Agustus 2021, dan ia ditangkap di kawasan Cibubur.

Setelah Muhammad Kece dan Yahya Waloni ditangkap, ada seruan lainnya untuk menangkap Ustadz Abdul Somad (UAS).
 
Baca Juga: Pastikan Penerapan Prokes, Ngatiyana Sidak Industri yang Menjalani Uji Coba 100 Persen Operasional

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Refrizal ikut bersuara. Dia meminta agar Polri berhati-hati dalammenetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka.

Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter @refrizalskb, Jumat, 27 Agustus 2021.

"POLRI harus hati2 kalau mau menetapkan Yahya Waloni sebagai TERSANGKA.!," cuit Refrizal dikutip Galamedia, Jumat, 27 Agustus 2021.

"Jangan ada kesan karena M Kece telah ditangkap?" tambahnya.
 
Baca Juga: Bunga Utang RI Capai Rp 405,87 Triliun, Said Didu Blak-blakan Ungkap Tiga Alasan Bunga Utang Bisa Melambung

Lebih lanjut, anggota komisi XI DPR RI ini lantas mempertanyakan mengapa buzzerRp malah terkesan kebal terhadap hukum.

"KenapabBuzzer dibiarkan BEBAS kebal hukum? Terima kasih," tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x