Tok! PPKM Darurat Dilakukan Mulai dari 3-21 Juli 2021, dr. Tirta: Gue Acungin Jempol, Tinggal Penerapannya

- 1 Juli 2021, 18:30 WIB
dr. Tirta
dr. Tirta /Instagram @dr.tirta



GALAJABAR - Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca Juga: Soroti Janji Kampanye Jokowi Soal Hentikan Impor Pangan, BEM FEB UI: Janji Berujung Angan-angan

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.

Diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Innalillahi, Paranormal Mbak You Meninggal Dunia, Ini Terawangannya Terkait Presiden Setelah Jokowi Nanti

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dilansir dari Antara.

Koordinator PPKM Darurat tersebut mengusulkan beberapa poin aturan PPKM Darurat Jawa - Bali.

Mengetahui usulan Luhut Binsar Panjaitan, dr. Tirta pun lantas menyoroti usualn tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @tirta_hudhi, dirinya memberi acungan jempol terhadap aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Meski Mengaku Setuju dengan Presiden, Rocky Gerung Sebut Jokowi Menahan Emosi Saat Tanggapi Kritik BEM UI

"Baca aturan ppkm darurat yg diusulkan pak LBP. Oke gue acungin, kebijakan yg 'tidakpopuler'," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @tirta_hudhi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Lebih lanjut, dr. Tirta mengungkapkan jika usulan aturan tersebut disetujui, itu merupakan sebuah langkah berani yang diambil oleh pemerintah.

Untuk itu, dirinya menilai bahwa tidak ada kata terlambat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Komisaris BUMN yang Hendak Meludahi Anies Baswedan Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

"Kalo ini bener di acc. Brarti ini salah satu langkah brani yg pernah diambil," ujarnya.

"Dan ga ada kata terlambat buat mencegah covid-19," sambungnya.

Tak berhenti distu, dr. Tirta juga turut membahas empat poin aturan yang diusulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam unggahannya, dokter sekaligus influencer tersebut mengatakan bahwa segala transportasi umum antarkota, baik lewat bandara, terminal, maupun stasiun kereta, diharuskan menunjukkan sertifikat telah divaksin dan hasil PCR negatif maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa-Bali, DImulai Tanggal 3 Sampai 20 Juli 2021

Mengetahui usulan tersebut, dr. Tirta pun lantas mengingatkan penerapannya di lapangan.

“1. Semua transportasi umum antar kota (via bandara terminal dan kreta) harus menunjukkan sertifikat telah divaksin dan pcr negatif max h-2. Ini sadis brok kalo bener di acc. Tinggal penerapan d lapangan beneran apa tidak,” ucapnya.

Selain itu, influencer tersebut juga membeberkan usulan aturan untuk menutup 100 persen mall dan restoran. Sementara untuk sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras, Forkopimda Kabupaten Bandung Komitmen Menuju Zero Minol

Menurutnya, usulan tersebut merupakan usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang selanjutnya diteruskan oleh Luhut dalam rapat terbatas mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali.

"2. Usulan berikutnya 100% mall dan restoran tutp. 100% wfh kecuali kantor yang penting2," terangnya.

"Ini usul @PBIDI yg diteruskan dan akhirnya diusulkan pak LBP. Bukan 75%, tapi 100%. Apakah usul akan di acc? Kita tunggu. Resminya," sambungnya.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Pendukung Presiden Jokowi, Kini Justru Rajin Beri Kritik, Gus Nadir Beberkan Alasannya

Usulan lainnya ialah terkait penerapan  PPKM Darurat akan diterapkan di 44 Kabupaten/Kota dan tidak hanya DKI Jakarta saja. Selain itu, akan ada penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan vaksinasi akan dipercepat.

"3. Usul berikutnya Ini melibatkan hampir 44 kota kabupaten! Jadi bukan hanya dki," terangnya.

"Dan selama ppkm darurat 3T dan vaksinasi akan dikebut," sambungnya.

Usulan terakhir berupa pemberlakuan PPKM Darurat tidak lagi 14 hari, melainkan dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Kalau Tidak Mau Langsung BAB usai Sarapan, Kalau Mie Instan?

“Tapi 3-20 juli. Sungguh. Salut kalo bener ini dilakukan setegas ini,” katanya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x